Gambar Pembuka

Instruksi Bupati tentang Eliminasi Selektif Hewan Penular Rabies (HPR) di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Dipublikasikan pada 8 Juni 2023

Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Belu mengeluarkan instruksi terkait eliminasi selektif hewan penular rabies (HPR) yang menganjurkan warganya untuk tidak melalulintaskan HPR ke dalam wilayah dan antar-kecamatan/desa di wilayah masing-masing. Selain itu, warga diarahkan untuk mengandangkan anjing, kucing, dan kera dan apabila tidak dilakukan, maka dianggap hewan liar dan akan dimusnahkan. Terdapat pula larangan untuk mengonsumsi daging HPR di wilayah-wilayah tersebut.

Lihat

Instruksi Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 4/INS/DISNAK/2023

Instruksi Bupati Belu Nomor 38/400.7.9/BPBD/IV/2024

Bagikan Tautan