Gambar Pembuka

Instruksi Bupati Manggarai Barat tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Rabies di Kabupaten Manggarai Barat

Dipublikasikan pada 30 November 2023

Rabies yang telah menjadi endemik di Nusa Tenggara Timur, karena itu Bupati Manggarai Barat mengeluarkan Instruksi Nomor DPKH/01.1555/XI/2023. Instruksi dituju kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Para Camat, dan Para Kepala Desa seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Setiap pihak yang tertuju didorong untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan vaksinasi rabies, serta merumuskan strategi penanggulangan rabies. Pemerintah Desa juga didorong untuk mengalokasikan dana untuk tindakan pencegahan rabies.

Bagikan Tautan