Gambar Pembuka

Surat Edaran Bupati Jembrana tentang Penanggulangan Penyakit Rabies Berbasis Masyarakat di Kabupaten Jembrana

Dipublikasikan pada 31 Juli 2023

Untuk mengatasi kasus rabies yang masih tinggi di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 524/2486/TAN/2023. SE ini mendeskripsikan langkah-langkah yang perlu dilakukan demi menekan bahaya ancaman penyakit rabies. Langkah-langkah yang disebut dalam SE termasuk; pendataan populasi anjing, pelaksanaan vaksinasi, pengendalian angka kelahiran anjing, pengaturan dan pengawasan Hewan Penular Rabies (HPR), serta menetapkan Tim Siaga Rabies (TISIRA).

Bagikan Tautan