Peraturan Desa tentang Penanggulangan Rabies
Dipublikasikan pada 26 Juni 2023
Dalam menanggulangi dan mencegah kasus rabies di Kabupaten Karangasem, beberapa perbekel mengeluarkan Peraturan Desa. Peraturan-peraturan yang diputuskan dalam dokumen mencakup pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR), vaksinasi HPR, penanganan HPR, pencegahan rabies, dan pemantauan HPR. Peraturan yang disebutkan dalam dokumen juga memberikan tata cara vaksinasi HPR, dimana hewan yang telah tervaksinasi harus diberikan tanda yang dikenakan pada hewan sekaligus kartu vaksinasi.
Lihat
Peraturan Desa Ababi No 2 Tahun 2023
Peraturan Desa Abang No 02 Tahun 2023
Peraturan Desa Bebandem No 2 Tahun 2023
Peraturan Desa Bhuana Giri No 2 Tahun 2023
Peraturan Desa Bugbug No 4 Tahun 2023
Peraturan Desa Ban No 1 Tahun 2023
Peraturan Desa Antiga No 2 Tahun 2023
Peraturan Desa Besakih No 6 Tahun 2023
Peraturan Desa Amerta Bhuana No 2 Tahun 2023
Peraturan Desa Kertha Buana No 5 Tahun 2023