Gambar Pembuka

Peraturan Desa tentang Penanggulangan Rabies

Dipublikasikan pada 26 Juni 2023

Dalam menanggulangi dan mencegah kasus rabies di Kabupaten Karangasem, beberapa perbekel mengeluarkan Peraturan Desa. Peraturan-peraturan yang diputuskan dalam dokumen mencakup pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR), vaksinasi HPR, penanganan HPR, pencegahan rabies, dan pemantauan HPR. Peraturan yang disebutkan dalam dokumen juga memberikan tata cara vaksinasi HPR, dimana hewan yang telah tervaksinasi harus diberikan tanda yang dikenakan pada hewan sekaligus kartu vaksinasi.

Lihat

Peraturan Desa Ababi No 2 Tahun 2023

Peraturan Desa Abang No 02 Tahun 2023

Peraturan Desa Bebandem No 2 Tahun 2023

Peraturan Desa Bhuana Giri No 2 Tahun 2023

Peraturan Desa Bugbug No 4 Tahun 2023

Peraturan Desa Ban No 1 Tahun 2023

Peraturan Desa Antiga No 2 Tahun 2023

Peraturan Desa Besakih No 6 Tahun 2023

Peraturan Desa Amerta Bhuana No 2 Tahun 2023

Peraturan Desa Kertha Buana No 5 Tahun 2023

 

Bagikan Tautan