Peraturan dan Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor
Dipublikasikan pada 5 Juni 2023
Dikonfirmasinya rabies dan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendorong Gubernur NTT dalam penerbitan Instruksi dan Peraturan tentang upaya pengendalian rabies di NTT. Upaya yang promotif, preventif, kuratif, dan depopulasi hewan penular rabies (HPR) ini dilakukan melalui pengawasan lalu lintas HPR, kewajiban pengandangan dan vaksinasi, pendataan serta penganggaran vaksin anti-rabies (VAR), pembentukan Satuan Tugas dan Posko Rabies, dan peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
Lihat
Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 05/DISNAK/2023
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 34 Tahun 2024