Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Perpanjangan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies
Dipublikasikan pada 1 Agustus 2024
Dengan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di NTT, maka Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Belu masing-masing mengeluarkan surat keputusan yang memperpanjang status keadaan siaga darurat non alam KLB di kedua wilayah tersebut. Keputusan ini juga memutuskan bahwa kegiatan yang terkait dalam pengendalian rabies akan dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber pendapatan lainnya.