Gambar Pembuka

Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pembentukan Kader Siaga Rabies

Dipublikasikan pada 10 Juli 2023

Demi menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bupati TTS mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 167/KEP/HK/2023 membentuk Kader Siaga Rabies di Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Ki’e, Kecamatan Kuatnana, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan Kota Soe. Kader Siaga Rabies memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengendalian rabies, menggerakan dan mengoordinasi masyarakat dalam kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies, melaporkan kasus rabies, menangani kasus gigitan, melapor kegiatan pada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan.

Bagikan Tautan