Keputusan Bupati Belu tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Rabies Tahun 2024
Dipublikasikan pada 19 Maret 2024
Demi menanggulangi penyakit rabies di Kabupaten Belu, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 132/HK/2024 untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Rabies. Selain Bupati Kabupaten Belu, Satuan Tugas ini beranggotakan Kepala Kepolisian, Komandan Kodim, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta beberapa camat wilayah Kabupaten Belu.