Pemerintah Terus Memperluas Upaya Pemberantasan Lumpy Skin Diseases (LSD)
Dipublikasikan pada 28 Mei 2024
“100 ribu dosis vaksin dan logistik vaksinasi sudah siap,” kata Dr Ir. Nasrullah MSc, yang merupakan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di kementerian Pertanian Republik Indonesia.
LSD dapat menyebabkan luka parah dan kematian akibat infeksi sekunder pada ruminansia tertentu, yaitu sapi dan kerbau. Hal ini juga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan melalui penurunan produksi susu dan menyebabkan gangguan reproduksi pada pejantan dan sapi.
Dr Nasrullah menjelaskan, upaya pengendalian LSD saat ini terkonsentrasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan, Indragiri Hilir, Dumai, Siak, Bengkalis dan Kampar.
Ia mengakui dukungan dari Pemerintah Australia melalui Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) dan juga Food and Agriculture Organization (FAO) dalam penyelenggaraan program vaksinasi.
“Kementerian Pertanian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan vaksinasi LSD untuk mencegah terjadinya dan meluasnya penyakit tersebut,” kata Dr Nasrullah.
“Dukungan dari Pemerintah Daerah Riau dan kabupaten juga sangat berarti untuk kegiatan vaksinasi ini.”
John Leigh, Team Leader AIHSP di Indonesia, menyatakan, melalui program tersebut, Pemerintah Australia terus membantu dan mendukung Kementerian Pertanian RI dalam proses pengendalian wabah LSD di Riau.
“Kami siap membantu agar wabah LSD di Riau dapat dikendalikan dan tidak menyebar ke daerah lain,” kata Leigh.
Menurut dr Nasrullah, program vaksinasi tahap pertama difokuskan pada desa yang terinfeksi dan selanjutnya akan dilakukan di zona kontrol dengan radius 10 kilometer dari desa kasus.
Sementara itu, Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, mengatakan, selain tujuh kabupaten yang terjangkit, vaksinasi juga dilakukan di Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami akan memvaksinasi sapi secara bertahap mulai dari desa terinfeksi dan zona kontrol. Setelah itu, kita bisa melanjutkan ke radius 50 kilometer dari desa terinfeksi atau zona pengawasan,” jelas Nuryani.