Gambar Pembuka

Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa (HPM)

Dipublikasikan pada 29 Januari 2024

Pengesahan Permentan No. 17/2023 terkait tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan (HPM) lainnya memutuskan bahwa pergerakan HPM di Indonesia dilakukan dengan sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas veteriner. Sementara itu, dengan dibangunnya sistem informasi lalu lintas melalui iSIKHNAS, maka data lalu lintas HPM diwajibkan melalui sistem ini. Dokumen ini menguraikan panduan penggunaan sistem informasi lalu lintas untuk memfasilitasi pengelolaan lalu lintas HPM di Indonesia.

Bagikan Tautan