Kendalikan Rabies, Pemerintah Bali Terapkan Pendekatan One Health melalui TISIRA
Dipublikasikan pada 24 Mei 2024
Ancaman rabies masih tinggi di Bali, oleh karena itu Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui program Kemitraan Australia Indonesai untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) terus berupaya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian rabies. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan multi sektor baik dari sektor kesehatan hewan maupun sektor kesehatan manusia dibawah skema pendekatan One Health.
Pemerintah Bali telah membangun Rabies Center di sejumlah rumah sakit dan seluruh Puskesmas di Bali untuk melakukan manajemen terhadap pasien kasus gigitan anjing. Penatalaksanaan dilakukan mulai dari advokasi terkait rabies melalui penyebaran materi komunikasi edukasi dan informasi (KIE), mengobati luka gigitan hingga pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR).
Terkait keamanan dan kesehatan hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah membentuk Tim Siaga Rabies (TISIRA) pada tahun 2022. TISIRA didirikan di tingkat desa dan menggunakan metode pelibatan masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat. Anggotanya antara lain Kepala Desa, Bidan desa, Babinsa, Polprades, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Peran Tim Siaga Rabies (TISIRA) ini antara lain melakukan penyuluhan rabies kepada masyarakat, membantu pendataan populasi anjing yang ada di Kelurahan serta membantu pengawasan populasi anjing dan lalu lintas anjing. Tisira juga ikut berperan dalam upaya penanganan rabies di Bali dengan membantu pelaksanaan vaksinasi anjing, dan melaporkan kejadian gigitan anjing ke Puskesmas.
Awal pembentukan TISIRA didasari oleh keberhasilan pelaksanaan Tim Kader Siaga Rabies atau Kader Siaga Rabies (KASIRA) di beberapa provinsi yang didampingi Kementerian Pertanian. Melalui Lokakarya KASIRA pertama di Bali yang diadakan pada bulan April 2022 dan didukung oleh AIHSP, Pemerintah Bali setuju untuk mengadopsi program KASIRA kemudian memutuskan untuk mengubah KASIRA menjadi TISIRA.
Keputusan tersebut diikuti dengan penunjukan tiga desa percontohan untuk mendirikan TISIRA, Mayong (Kabupaten Buleleng), Batu Agung (Kabupaten Jembrana), dan Menanga (Kabupaten Karangasem). Kementerian Pertanian kemudian memberikan bimbingan teknis kepada TISIRA di tiga desa tersebut, termasuk mengedukasi Hasil Kajian Rabies di Provinsi Bali pada 30 Juni 2022 dengan dukungan AIHSP.
Secara bertahap TISIRA direncanakan akan tersebar di seluruh desa/kelurahan di Bali. Komitmen ini merujuk pada ringkasan kebijakan rabies yang dikembangkan oleh Innovation Working Group – Bali One Health Risk Communication Forum pada Juni 2022 untuk mengatasi ancaman rabies di Bali. Vaksinasi anjing; pengendalian populasi anjing; pembentukan Tim Kader Siaga rabies; sosialisasi, pendidikan, dan peningkatan kesadaran masyarakat; dan penguatan penerapan Konsep One Health adalah lima rekomendasi yang dibuat oleh kelompok tersebut.
Selama kurun waktu kurang dari setahun TISIRA telah mengantongi beberapa prestasi luar biasa antara lain tersedianya data rinci terkait populasi anjing berdasarkan nama pemilik dan alamat, meningkatnya cakupan vaksinas hingga 70%, menurunnya jumlah gigitan anjing karena kepatuhan pada Peraturan Desa (PERDES) dan Peraturan adat (PERAREM) yang melarang pelepasan anjing, meningkatnya penanganan kasus gigitan anjing ditingkat Puskesmas dan Puskewan serta meningkatnya pemahaman tentang rabies dan cara pencegahanya pada seluruh lapisan masyarakat melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh TISIRA.